Ustadz Adi Hidayat Ungkap 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 24 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi:  Pendakwah Ustadz Adi Hidayat mengungkap 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Ilustrasi: Pendakwah Ustadz Adi Hidayat mengungkap 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. /Tangkapan layar YouTube/Adi Hidayat Official

“Ini karena dalam Surah At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Audia Dakwah pada Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Jadi Hidangan Wajib Saat Lebaran, Siapkan Bahan dan Simak Langkahnya

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

3. Amilin al-alaiha

Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain.

Maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x