“Ini karena dalam Surah At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Audia Dakwah pada Minggu 24 April 2022.
Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Jadi Hidangan Wajib Saat Lebaran, Siapkan Bahan dan Simak Langkahnya
Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amilin al-alaiha
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain.
Maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.