Ustadz Adi Hidayat Ungkap 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 24 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi:  Pendakwah Ustadz Adi Hidayat mengungkap 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Ilustrasi: Pendakwah Ustadz Adi Hidayat mengungkap 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. /Tangkapan layar YouTube/Adi Hidayat Official



MAPAY BANDUNG - Setiap umat muslim di dunia tentunya wajib menunaikan rukun Islam yang keempat yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan siapa saja orang yang berhak menerima zakat.

Ia menyebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, atau yang biasa disebut dengan mustahik.

Baca Juga: Atasi Nyeri pada Tulang dengan Resep Jeruk Nipis ala dr. Zaidul Akbar Ini, Simak Cara Buatnya

Hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Jika seseorang ingin menyalurkan zakat fitrah kepada di luar 8 golongan tersebut maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x