MAPAY BANDUNG - Seseorang yang kecanduan merokok lebih baik menghentikan kebisaannya merokok saat bulan Ramadhan.
Pendakwah kondang yang juga seorang dokter yaitu Dr. Zakir Naik menjelaskan hukum merokok dan memberikan tanggapan bagi yang masih merokok di bulan Ramadhan.
Selain sudah jelas bahwa merokok itu membatalkan puasa namun juga ada pesan penting yang disampaikan Dr. Zakir Naik.
Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu, Jangan Bepergian di Waktu Ini Jika Tak Ingin Calon Bayi Dimakan Makhluk Halus
Seperti dikutip MapayBandung.com dari Youtube Lampu Islam pada Rabu 13 April 2022, menurut Dr. Zakir Naik para ulama telah sepakat bahwa merokok itu membatalkam puasa.
Jadi jika ada seseorang yang beranggapan bahwa merokok tidak membatalkan puasa maka hal itu salah.
Dr. Zakir Naik mengatakan saat merokok asap yang dihirup itu masuk ke paru-paru dan perut, maka itu jelas membatalkan puasa.
Baca Juga: Jangan Sampai Otot Lemah di Bagian Ini, Bisa Sebabkan Turun Berok Kata dr. Zaidul Akbar
Dr. Zakir Naik berpesan agar meninggalkan kebisaan merokok ini dimulai dari bulan Ramadhan.