Jika Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

- 6 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi mimpi bertemu orang yang sudah meninggal.
Ilustrasi mimpi bertemu orang yang sudah meninggal. /Pixabay

MAPAY BANDUNG – Meninggal di bulan Ramadhan adalah kematian yang banyak didambakan kaum muslimin.

Meninggal saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan disebut kematian husnul khotimah atau akhir yang baik.

Lantas bagaimana dengan kewajiban membayar fitrah pada jenazah yang meninggal di bulan Ramadhan?

Seperti diketahui bersama, zakat fitrah merupakan satu diantara ibadah yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Puasa Sebulan Tapi Cuma Dapat Lapar dan Dahaga Saja, Pahalanya Hilang Gara-gara Hal Sepele Ini Kata Buya Yahya

Dilansir MapayBandung.com dari Islam.Nu yang diunggah pada Sabtu 1 Juni 2019, membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan seperti dalam hadits yang diriwayatkan Ad-Dailami.

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Puasa di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah,” (HR. Ad-Dailami).

Seiring perkembangan pembayaran zakat, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x