Satu diantaranya adalah kewajiban orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan untuk membayarkan zakat fitrah.
Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah antara lain.
Pertama, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Kedua, awal bulan Syawal yaitu setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.
Baca Juga: Kiamat Semakin Dekat, Negara Miskin yang Disebutkan Rasulullah Ini Kini Sudah Jadi Kaya Raya
Dua waktu itu harus dijumpai, bila salahsatu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi muslim tersebut.
Bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua kewajiban tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Hal serupa juga tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab karya Imam as-Syafi’i berikut:
Baca Juga: Teror Kuntilanak Bandung Akibat Buang Benda Ini Saat Puasa Ramadhan, Perempuan Harus Waspada