“Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar,” - (HR. Bukhari dan Muslim)
Kamu yang masih memajang foto bernyawa di rumah, maka kelak kamu akan diminta menghidupkan sosok dalam foto tersebut yang tentu tak akan mampu kamu lakukan.
2. Memajang gambar atau lukisan bernyawa
Tak hanya foto yang dilarang, tetapi gambar dan lukisan makhluk bernyawa pun sangat dilarang untuk dijadikan hiasan rumah. Larangan ini berlaku tak hanya untuk gambar manusia, tetapi juga gambar hewan atau binatang.
Nabi SAW pun dengan tegas telah melarang perbuatan ini, yang disampaikannya dalam sebuah hadis yang berbunyi:
“Janganlah engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan,” - (HR. Muslim)
Selain gambar dan lukisan bernyawa, gambar dan lukisan yang menonjolkan aurat pun sama dilarangnya untuk dipajang di rumah.
3. Memajang patung
Dalam Islam, hukum memiliki patung sebagai hiasan rumah adalah sebuah hal yang haram dan terlarang. Bahkan, disebutkan bahwa Malaikat enggan turun dan masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat perhiasan patung.
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: