Ronaldo Geser Botol Coca Cola, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah Tentang Minuman Bersoda

- 20 Juni 2021, 18:15 WIB
Tangkapan layar Podcast yang ditayangkan di Chanel YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 2 Juni 2021 dengan judul DEBAT KERAS USTADZ KHALID BASALAMAH DI USIR DARI INDONESIA.
Tangkapan layar Podcast yang ditayangkan di Chanel YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 2 Juni 2021 dengan judul DEBAT KERAS USTADZ KHALID BASALAMAH DI USIR DARI INDONESIA. /YouTube/Deddy Corbuzier

MAPAY BANDUNG - Aksi bintang Portugal, Cristiano Ronaldo yang menggeser dua botol minuman bersoda produk Coca Cola masih menjadi perbincangan hangat.

Peristiwa tersebut terjadi saat bomber Juventus itu melakukan konferensi pers menjelang timnya melawan Hungaria di laga penyisihan grup Euro 2020, Senin 14 Juni 2021.

Lantas, bagaimana pandangan Ustadz Khalid Basalamah tentang minuman bersoda?

Dalam sebuah cuplikan video yang diunggah kanal Youtube Tafsir Ilmu, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan pandangannya soal minuman bersoda.

Baca Juga: Tegas! Sekda Kota Bandung Bakal Tindak Camat dan Lurah yang Pergi ke Luar Kota

Awalnya dia membaca salah satu pertanyaan dari jemaah mengenai hukum minum minuman bersoda, yang dinilai banyak mudaratnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Khalid mengatakan bahwa hal itu harus dikembalikan dulu kepada ahli medis, apakah minuman bersoda lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya atau tidak.

Jika mudaratnya lebih banyak, ia menyarankan agar tidak mengkonsumsi minuman bersoda.

Secara pribadi, ia mengaku tidak mengkonsumsi minuman bersoda, karena berdasarkan penelitian yang ia baca, minuman tersebut merusak kesehatan.

Namun demikian, ia tidak bisa menyebut bahwa minuman bersoda itu haram.

"Karena umumnya yang saya baca dalam penelitian, ada mudaratnya. Tapi saya tidak bisa mengatakan itu haram," katanya dikutip MapayBandung.com, Minggu 20 Juni 2021. 

Baca Juga: Bantah Kabar yang Menyebut Dirinya Meninggal, Fadli Zon: Saya Pasti Meninggal, Tapi Sekarang Sehat

Ia tidak bisa menyebut minuman bersoda haram, karena di Arab Saudi minuman tersebut diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Dan itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan mufti resmi.

"Dan karena izin itu, (minuman bersoda) dibolehkan masuk. Maka berarti itu dibolehkan," katanya.

Meski hukumnya tidak haram, namun Ustad Khalid menyarankan agar sesuatu yang mudaratnya besar untuk ditinggalkan.

"Tapi kembali kepada hukum yang umumnya karena tidak memabukkan, hanya mungkin wallahualam mudaratnya. Kalau mudarat itu dilihat dari mudaratnya yang sifatnya lebih bahaya. Kalau bahaya tinggalkan, jauh lebih aman," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x