Baca Juga: Neymar Jalin Kerja Sama dengan Game Online Berbasis Battle Royale
Surat Al-Baqarah ayat 185 menyebut orang sakit termasuk ke dalam mereka yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.
Orang sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah karena puasa, boleh membatalkan puasanya.
وان لم يقدر علي الصوم لمرض يخاف زيادته ويرجي البرء لم يجب عليه الصوم للآية
Artinya, “Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena penyakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah dan masih diharapkan sembuh, maka ia tidak wajib berpuasa,”
(Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 214).
Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Minim, Google Perluas Sistem Deteksi Gempa Berbasis Android
Mereka –termasuk pasien Covid-19 dan pengidap penyakit lain– yang disarankan oleh tenaga kesehatan untuk membatalkan puasa dibolehkan secara syar’i untuk tidak berpuasa tanpa harus menunggu kondisi fisik lemah tidak berdaya.
المريض العاجز عن الصوم لمرض يرجى زواله لا يلزمه الصوم في الحال ويلزمه القضاء لما ذكره المصنف هذا إذا لحقه مشقة ظاهرة بالصوم ولا يشترط أن ينتهي الي حالة لا يمكنه فيها الصوم بل قال اصحابنا: شرط اباحة الفطر ان يلحقه بالصوم مشقة يشق احتمالها
Artinya, “Pasien yang tidak sanggup berpuasa karena sakit yang diharapkan kesembuhan penyakitnya, maka ia tidak wajib berpuasa saat itu dan wajib mengqadanya sebagaimana disebutkan penulis matan (As-Syairazi) ketika seseorang akan dilanda masyaqqah yang zahir karena puasa. (Hal itu) tidak disyaratkan menunggu hingga kondisi (memburuk) di mana seseorang tidak lagi mampu berpuasa, tetapi ulama kami mengatakan, syarat kebolehan berbuka adalah kesulitan yang berat ditanggung karena puasa menghinggapinya,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/215).