Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha

31 Mei 2023, 12:30 WIB
Ini 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, /webandi/Pixabay

MAPAY BANDUNG - Tanpa terasa sebentar lagi umat muslim bakal merayakan hari raya Idul Adha.

Pada Idul Adha, umat muslim akan melakukan ibadah menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, selain memberikan manfaat spiritual juga memiliki tujuan untuk berbagi kepada sesama.

 

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Namun, penting untuk memastikan bahwa pendistribusian daging kurban tepat sasaran.

Allah SWT berfirman:

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٣٦

Baca Juga: Baru Tahu! Ini Asal Usul Nama Cicaheum di Kota Bandung, Ternyata Berasal dari Tumbuhan

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. al-Hajj [22]: 36)

 

Dalam ayat di atas disebutkan tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu si penyembelih kurban (pekurban), orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (orang yang berkecukupan) dan fakir miskin.

1. Shohibul Qurban

Shohibul Qurban adalah orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban.

Baca Juga: Heboh! Marc Klok Beri Kode di Instagram, Sinyal Keluar dari Persib?

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, bersabda, "Jika salah satu dari kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya."

Namun, shohibul qurban tetap tidak diperbolehkan menjual haknya, baik dalam bentuk daging, bulu, atau kulitnya.

 

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban juga dapat dibagikan kepada tetangga, teman, dan kerabat, meksipun jika mereka berkecukupan.

Baca Juga: Resep Olahan Daging Sapi yang Enak untuk Idul Adha, Coba deh Bikin!

Dalam ibadah kurban, Allah ingin kita lebih mengedepankan persaudaraan kemanusiaan. Bagian daging yang diberikan kepada golongan ini adalah sepertiga dari keseluruhan kurban.

3. Fakir Miskin

Fakir miskin memiliki hak untuk menerima daging hewan kurban. Salah satu tujuan utama berkurban adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan bagian 1/3 dari kurban, dan shohibul qurban juga dapat memberikan bagian mereka untuk diberikan kepada fakir miskin.

Seperti yang ditegaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

 

Baca Juga: Asal Usul Nama Bandung: Dari Bendungan Hingga Filosofi Sunda

Dalam ibadah berkurban, kita harus memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan benar kepada penerima yang berhak. Dengan demikian, kita dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan sebagai ibadah dan bentuk kepedulian sosial.

Demikian 3 golongan yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler