Bagaimana Cara Menangani Jenazah yang Meninggal dalam Keadaan Haid? Buya Yahya Ungkap Hal yang Harus Dilakukan

13 Juli 2022, 16:30 WIB
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan tentang Hukum Mengurus Jenazah Waria, Netizen Bandingkan dengan Wasiat Dorce Gamalama /Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

MAPAY BANDUNG - Menangani jenazah merupakan sebuah amalan fardhu kifayah yng bisa dilakukan oleh setiap orang muslim.

Namun bagaimana cara menangani jenazah yang meninggal dalam keadaan haid, apakah terdapat perbedaan dalam menanganinya?

Mengenai cara menangani jenazah yang meninggal dalam keadaan haid, Buya Yahya kali ini akan mengungkap hal yang harus dilakukan.

Oleh karenanya, simak hal yang akan diungkap oleh Buya Yahya berikut ini agar mengetahui cara menangani jenazah yang meninggal dalam keadaan haid.

Baca Juga: Terungkap! Cara Lepaskan Diri dari Dosa Riba, Inilah yang Harus Dilakukan Kata Syekh Ali Jaber

Seperti diketahui, haid pada orang yang masih hidup bisa membuat seseorang tersebut berada dalam keadaan tidak suci.

Kendati demikian, dikutip MapayBandung.com dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV Rabu 13 Juli 2022, haid orang yang hidup ternyata berbeda dengan haid orang yang sudah meninggal.

Oleh karenanya, Buya Yahya mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal haidnya akan berhenti.

"Haid hanya orang hidup, kalau orang mati ngga ada haid lagi, kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Suami Menelan ASI Istri Apakah Akan Menjadi Mahram? Buya Yahya: ASI Merupakan Sesuatu yang Halal dan Suci

Dengan begitu, menurut Buya Yahya jenazah yang meninggal dalam keadaan haid tidak perlu melakukan mandi wajib seperti orang yang hidup.

"Dia tidak wajib mandi, suruh bangun suruh mandi ya ngga mungkin. Sudah meninggal ya meninggal, maka dia tidak wajib mandi," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengungkapkan bahwa jenazah yang meninggal dalam keadaan haid penanganannya sama dengan jenazah pada umumnya.

Baca Juga: Hukum Sholat Subuh Kesiangan, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

"Jadi wanita tersebut tetap dimandikan, berbeda dengan yang hidup. Kalau hidup, wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar," ungkap Buya Yahya.

Pasalnya, memandikan jenazah merupakan hak dari jenazah itu sendiri yang wajib dipenuhi oleh orang yang masih hidup.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Mudah Hilangkan Rasa Takut, Gelisah, dan Galau, Kuncinya Hanya 1

"Yang wajib memandikan yang hidup, karena orang meninggal kita wajib memandikan, namanya fardu kifayah," tutur Buya Yahya.

Itulah cara menangani jenazah yang meninggal dalam keadaan haid menurut Buya Yahya, semoga bermanfaat.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler