MAPAY BANDUNG - Setiap umat muslim di dunia tentunya wajib menunaikan rukun Islam yang keempat yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan siapa saja orang yang berhak menerima zakat.
Ia menyebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, atau yang biasa disebut dengan mustahik.
Baca Juga: Atasi Nyeri pada Tulang dengan Resep Jeruk Nipis ala dr. Zaidul Akbar Ini, Simak Cara Buatnya
Hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Jika seseorang ingin menyalurkan zakat fitrah kepada di luar 8 golongan tersebut maka hukumnya tidak diperbolehkan.
“Ini karena dalam Surah At-Taubah sudah dijelaskan bahwa pemberian zakat hanya diwajibkan dan dibatasi kepada 8 golongan ini saja,” jelas Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Audia Dakwah pada Minggu 24 April 2022.
Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Jadi Hidangan Wajib Saat Lebaran, Siapkan Bahan dan Simak Langkahnya
Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amilin al-alaiha
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain.
Maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tersebut secara profesional sesuai dengan kadar pekerjaannya.
“Jadi secara tidak langsung orang tersebut membantu mendistribusikan zakat, akan tetapi tidak bekerja di tempat lain. Bedanya dengan amilin bisa saja jika amilin bekerja di tempat lain dan membantu proses pendistribusian zakat tersebut,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.
4. Mualaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
6. Hamba sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.***