Buya Yahya Jelaskan Hukum Menemukan Uang di Jalan, Jangan Langsung Dipakai

9 April 2022, 20:30 WIB
Ulama kondang Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menemukan uang di jalan. Lakukan hal berikut jika kita menemukan uang di jalan. /Youtube Al Bahjah TV

MAPAY BANDUNG - Tidak sedikit orang yang tidak sengaja menemukan uang atau benda di jalan atau dimana pun.

Biasanya, seseorang akan langsung mencari siapa pemilik uang temuan atau benda temuan tersebut. Akan tetapi tidak sedikit juga orang yang tidak mencari pemiliknya dan memakai uang tersebut.

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya pernah mengungkapkan tentang hukum terlanjur memakai uang temuan.

Ulama kondang itu menjelaskan jika seseorang menemukan barang atau uang dalam jumlah kecil yang kemungkinan orang tidak akan mencarinya, itu cukup umumkan saja.

“Maka jika kita memakai uang atau barang tersebut, karena pemiliknya tidak mencarinya setelah kita umumkan, maka hukumnya halal saat kita memakai uang atau barang tersebut,” tegas Buya Yahya, seperti dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: 6 Kombinasi Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan, Dewi Sundari: Perhatikan Arah Pintu Utama

Tapi menurut Buya Yahya beda halnya jika uang atau barang yang ditemukan jumlahnya besar atau bernilai.

Maka temuan tersebut harus diumumkan. Hanya saja diumumkannya di tempat yang penuh orang atau dalam keramaian.

“Secara fiqih, pada umumnya temuan yang kita temukan harus diumumkan setiap hari dalam seminggu. Kemudian seminggu sekali dalam bulan pertama, hingga sebulan sekali,” tambah Buya Yahya.

Jika kita mengumumkannya setiap hari, dengan memasang pengumuman di tempat keramaian hingga pengumuman dan sebagainya, Buya Yahya menegaskan itu juga sudah sangat cukup untuk memberikan pengumuman atau informasi mengenai temuan tersebut.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan, ketika kita sudah membuat pengumuman yang sesuai fiqih tadi, maka tunggu selama satu tahun untuk mengetahui apakah ada pemilik barang atau uang tersebut yang mencarinya.

Baca Juga: Penyakit Keturunan Bisa Diatasi hingga Dicegah, Asalkan Kita Bisa Kendalikan 1 Hal Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dengan syarat kita memang sudah jelas mengumumkan, hingga memberikan informasi secara detail, baik dengan tempelan yang ditulis dalam keramaian ataupun diinformasikan pada sekitar.

“Kalau ternyata selama satu tahun tidak ada yang mencari, maka uang atau barang tersebut halal jika dipakai,” kata Buya Yahya.

Tetapi jika suatu hari pemilik uang tersebut datang, pilihannya ada dua. Pertama meminta maaf, kedua menggantinya.

Kemudian perlu kita ingat uang atau barang temuan tersebut hukumnya bukan menjadi milik yang menemukan, hanya saja hukumnya halal ketika akan dipakai atau digunakan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler