Di Garut, Parkir Liar Juga Meresahkan, Dishub Lakukan Langkah Ini

- 19 April 2024, 19:30 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satriabudi .
Kepala Dishub Kabupaten Garut Satriabudi . /Diskominfo Garut

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Retribusi Jasa Umum tertuang bahwa tarif parkir untuk kendaraan jenis motor adalah sebesar Rp1.000, kendaraan jenis penumpang dan sejenisnya Rp2.000, kendaraan barang atau box Rp7.000, dan truk atau kontainer memiliki tarif Rp10.000 di tempat yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Satria Budi mengimbau masyarakat agar menggunakan tempat parkir yang telah ditentukan untuk memastikan kenyamanan bersama.

Dishub Kabupaten Garut telah melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas parkir yang bertugas, serta memberikan seragam sebagai identitas yang jelas.

"Baiknya yang pertama di ruang-ruang parkir yang sudah disiapkan, diharapkan tidak di luar itu lah atau di luar itu bukan kewenangan kita," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah