Ini 2 Program Unggulan Ridwan Kamil Dipastikan Berlanjut, Tidak Jadi Dibubarkan Pemprov Jabar

- 31 Januari 2024, 15:00 WIB
SANTRI memperlihatkan produknya pada Gelar Produk One Pesantren One Product di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2019.*
SANTRI memperlihatkan produknya pada Gelar Produk One Pesantren One Product di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu 14 Desember 2019.* /ADE BAYU INDRA/PR/



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat disebut akan mempertahankan dua porgam unggulan Ridwan Kamil semasa menjadi Gubernur Jabar periode 2018-2023.

PJ Sekda Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufiq Budi Santoso menyampaikan dua program unggulan Ridwan Kamil yang bakal dipertahankan tersebut yakni One Pesantren One Product (OPOP) dan Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha).

Menurut Taufik, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa program bentukan Ridwan Kamil semasa menjadi Gubernur Jabar bersama Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pungut-Hitung Suara untuk Edukasi Petugas KPPS dan Pemilih

"OPOP dan Sadesha masih. Jadi semuanya kita kemas kembali. Kita lihat lagi, mana yang perlu diperbaiki, kita perbaiki," katanya, dikutip Rabu 31 Januari 2024.

Sementara itu untuk program unggulan Ridwan Kamil yakni petani milenial akan diubah menjadi lebih baik serta disempurnakan.

"Kita melakukan revitalisasi. Jadi, yang baik kita teruskan (revitalisasi). Kemudian program yang perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Misal Petani Milenial, kita teruskan tapi kita kemas untuk regenerasi petani," tambahnya.

Baca Juga: Jangan Lagi Dipelihara! 12 Tanaman Ini Dianggap Bisa Bawa Sial Untuk Pemiliknya, Ada Apa Saja?

Baca Juga: Persib Siap Sambut Kedatangan 2 Pemain dari Qatar Jelang Lawan Persis Solo, Ini Profilnya

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menghentikan program Jabar Quick Response (JQR), tepatnya pada akhir 2023 silam.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x