Pengguna Tol Cisumdawu Bakal Dikenai Denda Besar Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Hati-hati!

- 14 September 2023, 20:45 WIB
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa.
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa. /PT CKJT

Jika pengendara menggunakan kartu e-toll yang berbeda di jalan tol yang menerapkan sistem pembayaran tertutup, maka pintu tol tidak mau membuka dan pengendara tersebut akan dikenai denda.

Baca Juga: Kedai Kopi Ini Jadi Spot Terbaik Nikmati Panorama Bendungan Jatigede dan Menara Kujang Sapasang

Sedangkan sistem terbuka, merupakan sistem transaksi di mana pengguna jalan cukup sekali Tap In kartu e-toll di gerbang tol masuk saja, lalu saldo e-toll langsung terpotong. Ketika ingin keluar, tinggal keluar saja tidak perlu membayar ataupun Tap Out kartu e-toll .

Selanjutnya, membahas terkait jenis-jenis pelanggaran yang berujung sanksi denda bagi pengguna jalan tol yang melakukannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Menurut PP tersebut pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila melakukan tiga pelanggaran.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 11 Minggu Ini Tayang Kapan? Simak Jadwalnya Berikut

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol membayar denda dua kali lipat tarif terjauh sesuai PP tersebut:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat akan membayar tol

Pengguna jalan tersebut kehilangan kartu atau lupa menaruh kartunya dimana pada saat akan membayar jalan tol.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat akan membayar tol

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah