Pengguna Tol Cisumdawu Bakal Dikenai Denda Besar Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Hati-hati!

- 14 September 2023, 20:45 WIB
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa.
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa. /PT CKJT

Biasanya ada kartu e-toll yang patah, sehingga kartu tersebut tidak dapat dibaca oleh mesin tapping di mesin gerbang tol otomatis (GTO).

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat akan membayar tol

Inilah yang disebut pelanggaran AGS. Jadi pengguna masuk dan keluar di gerbang tol yang sama. Contoh, pengendara Tol Cisumdawu masuk dari pintu tol Sumedang dan keluar juga melalui exit tol Sumedang.

Kondisi ini bisa terjadi umumnya karena pengendara tersebut melakukan penyimpangan putar balik di tengah perjalanannya.

“Untuk pengguna jalan tol, kami sarankan untuk selalu menaruh kartu e-toll nya sebaik dan serapi mungkin dan tidak melakukan penyimpangan saat melakukan perjalanan seperti putar balik. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan tol lain,” imbau CKJT dalam unggahan videonya.*** (Agung Tri Nurcahyo/prfmnews.id)

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah