Pengguna Tol Cisumdawu Bakal Dikenai Denda Besar Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Hati-hati!

- 14 September 2023, 20:45 WIB
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa.
Gerbang Tol Ujung Jaya Utama Tol Cisumdawu KM Berapa. /PT CKJT

MAPAY BANDUNG - PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku operator Tol Cisumdawu memperingatkan tentang sanksi denda kepada pengguna yang melakukan tiga pelanggaran berikut.

Salah satu pelanggaran yang wajib diwaspadai pengguna Tol Cisumdawu maupun jalan tol lain bersistem pembayaran tertutup sehingga harus membayar denda besar saat Tap Out kartu e-toll di gerbang keluar tol adalah Asal Gerbang Salah (AGS).

Hal itu disampaikan PT CKJT di akun Instagram resminya, Senin 11 September 2023.

“#SobatCisumdawu pernah mengalami denda saat tap di gerbang tol nggak? Hal itu dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Apa aja ya pelanggaran-pelanggaran yang dikategorikan ke dalam AGS?” tulisnya.

Baca Juga: Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Pulau Rempang, Saleh Daulay: Utamakan Perlindungan Warga

Sebelum mengetahui ada tiga jenis pelanggaran termasuk AGS yang membuat pengguna tol wajib bayar denda, mari ingat kembali apa itu sistem tertutup yang digunakan pada pembayaran tarif jalan tol.

Pada sistem tertutup, pengguna melakukan Tap In kartu e-toll sebanyak dua kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Saldo e-toll akan terpotong di gerbang tol akhir saat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

Sehingga untuk sistem transaksi di ruas jalan tol tertutup, pengguna hanya bisa menggunakan satu kartu e-toll yang sama. Sebab mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya bisa membaca e-toll yang telah terisi data di gerbang masuk.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Awas Kena Denda Besar Bagi Pengguna Tol Cisumdawu Jika Lakukan 3 Pelanggaran ini".

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x