Polres Banjar Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rest Area

- 2 Juni 2023, 15:45 WIB
Sat Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap sindikat pencurian di tempat istirahat atau rest area.
Sat Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap sindikat pencurian di tempat istirahat atau rest area. /

MAPAY BANDUNG - Sat Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap sindikat pencurian di tempat istirahat atau rest area.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan pelaku pencurian spesialis rest area ini sebelumnya telah melakukan kejahatan pada 28 April 2023 jam 02.00 Wib di Masjid Al-Amanah Purwaharja.

"Pelaku bernama inisial HT, umur 25 tahun, pekerjaan buruh, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di daerah Gempol Kabupaten Cirebon," ucap Bayu Catur Prabowo dalam siaran persnya, Jumat 2 Juni 2023.

 

Baca Juga: Bukan Masjid di Unisba, Ini Masjid Paling Tua di Kota Bandung Bagian Utara, Dibangun Oleh Arsitek Gereja

Dari tangan pelaku kata Bayu, polisi berhasil mengamankan barang bukti HP sebanyak 12 unit berbagai merk.

Pelaku HT melakukan aksinya di Banjar bersama pelaku inisial CR yang sebelumnya masih dalam proses hukum di Polres Ngawi.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menyampaikan motif tersangka HT melakukan aksi pencurian spesialis di tempat Istirahat, Masjid dan Rest Area.

 

Baca Juga: CEK FAKTA: Vinicius Jr. Hijrah ke Indonesia Isi Slot Pemain Asing Persib Bandung

"Pelaku berhasil mengambil barang hasil curian ketika korban tidur di masjid atau tidur dimobil ketika mobil tidak dikunci, apabila ketahuan oleh korban, pelaku berpura-pura salah mobil," jelasnya.

"Tersangka HT melakukan aksinya dengan berkelompok dan dalam 1 malam dapat mengambil sampai 20 HP," lanjut dia.

Selanjutnya pihaknya menahan Pelaku HT atas perbuatanya di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

 

Baca Juga: Punya Keunggulan, Ofisial Persib Ini Siap Bantu Luis Milla Racik Tim Maung Bandung

Mempersangkakan HT dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x