Pelaku Pemukulan Akibat Senggolan Motor di Cimahi Ditangkap, Kapolres: Sempat Kabur ke Cianjur

- 21 April 2023, 09:40 WIB
Dua orang pengendara sepeda motor di Cimahi viral di media sosial, salah satunya melakukan penganiayaan hingga korban mengalami kejang-kejang.
Dua orang pengendara sepeda motor di Cimahi viral di media sosial, salah satunya melakukan penganiayaan hingga korban mengalami kejang-kejang. /Instagram Info Cimahi

MAPAY BANDUNG - Polres Cimahi menangkap pengendara sepeda motor yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga kejang-kejang, di Sangkuriang, Cimahi, Kamis 20 April 2021.

Pelaku yang merupakan seorang laki-laki itu ditangkap di Cianjur usai sempat melarikan diri setelah kejadian. Polisi menyebut penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu dilakukan Kamis siang usai kepolisian melakukan pendalaman.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebut motif penganiayaan yang dilakukan pelaku akibat tak terima motornya disenggol oleh korban di sekitaran TKP.

Baca Juga: Awas Kolesterol Naik saat Idul Fitri, dr Zaidul Akbar Ingatkan Tak Makan Ini

"Motif awal senggolan sepeda motor, kemudian pelaku mendahului dan memberhentikan korban. Korban sempat minta maaf sebenarnya pada pelaku, tapi pelaku emosi dan memukul korban dan korban terjatuh," tegasnya saat memberikan keterangannya di Polres Cimahi, Kamis 20 April 2023.

Aldi menyampaikan pihaknya menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai viral di media sosial. Seperti diketahui, korban yang sempat tersungkur dan kejang-kejang dijambak kepalanya oleh pelaku dan membuat publik geram.

"Seorang laki-laki yang diduga menganiaya korban dan saat itu korban sempat terjatuh, dijambak, dan kejang-kejang lagi. Berangkat dari situ, kami melakukan penyelidikan siapa korban dan pelaku," tambah Aldi.

Baca Juga: Ema Sumarna Ajak Warga Bandung 'Move On' Pasca OTT Yana Mulyana

Akibat kejadian ini, pelaku pemukulan tersebut disangkakan dalam pidana pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x