Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku Penganiayaan David

- 3 Maret 2023, 10:00 WIB
AG Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Polisi Ungkap Ini
AG Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Polisi Ungkap Ini /Instagram/Agnes Gracia Haryanto/

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan AG (15) sebagai pelaku penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

AG sendiri diketahui merupakan pacar Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini di Malam Nisfu Sya'ban Agar Doa Segera Dikabulkan

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.

Diketahui, AG juga berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

Baca Juga: 4 Wisata Pemandian Air Panas yang Cocok Sebagai Destinasi Wisata Keluarga di Bandung

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x