Baca Juga: CEK FAKTA: Vinicius Jr. Hijrah ke Indonesia Isi Slot Pemain Asing Persib Bandung
"Pelaku berhasil mengambil barang hasil curian ketika korban tidur di masjid atau tidur dimobil ketika mobil tidak dikunci, apabila ketahuan oleh korban, pelaku berpura-pura salah mobil," jelasnya.
"Tersangka HT melakukan aksinya dengan berkelompok dan dalam 1 malam dapat mengambil sampai 20 HP," lanjut dia.
Selanjutnya pihaknya menahan Pelaku HT atas perbuatanya di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Baca Juga: Punya Keunggulan, Ofisial Persib Ini Siap Bantu Luis Milla Racik Tim Maung Bandung
Mempersangkakan HT dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.***