Waktu pembatasan kunjungan untuk tidak memasuki areal dalam masjid, yakni:
Sesi I: Pukul 08.00 - 11.00 WIB
Sesi Il: Pukul 13.00 - 15.00 WIB
Sesi lIl: Pukul 22.00 - 03.00 WIB
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta
"Kami mohon maaf atas kondisi ini, namun ini dilakukan untuk kenyamanan warga tercinta," tuturnya.
DBMPR mengingatkan agar pengunjung membuang sampah pada tempatnya atau bawa sampahmu hingga menemukan tempat sampah serta tidak makan dan minum di area dalam masjid.
"Ingat, area dalam masjid adalah tempat beribadah, sudah seharusnya bersih dan nyaman. Jadi, mari sama-sama kita jaga kebersihannya," imbau Bambang.***
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.