MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat yang ingin balik nama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalu Bapenda Jabar kembali menggelar pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Adapun periode bebas bayar balik nama maupun denda BBNKB berlaku sejak awal November hingga akhir Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal! Inilah 8 Cara Alami Menurunkan Risiko Ginjal Rusak menurut dr. Saddam Ismail
"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," tulis Bapenda Jabar dalam instagramnya.
Menurut Bapenda, secara pasti kegiatan pembebasan BBNKB II ini berlaku sejak tanggal 1 November hingga 23 Desember 2022.
Sementara itu, bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda, Bapenda belum memberikan pemutihan pajak.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Cerai, Ungkap Kesedihannya: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
Bapenda menyebut belum ada informasi mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.