Capaian Vaksin Dosis 2 Capai 70% Kabupaten Garut Kembali Turun ke Level 1

- 24 Mei 2022, 21:15 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam acara Bimtek Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Garut Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 19 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia
Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam acara Bimtek Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Garut Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 19 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga: Sempat Kabur, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Menyerahkan Diri

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Jangan Makan Mie Instan Pakai Nasi! dr. Saddam Ismail Ungkap 5 Akibat Buruk, Nomor 2, 3, dan 5 Paling Fatal

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x