Terbongkar ! Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Palsu di Jabar, Pelaku Merupakan Mantan Relawan Vaksinasi

- 15 September 2021, 09:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. /Tribrata News

Para tersangka, kini dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," jelas dia.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah