Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang hendak dikirim kepada pelanggan.
Sementara itu di tempat yang sama, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, mengatakan tersengka JR tidak melakukan aksi jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini sendiri.
Ia pun turut mengajak rekannya berinisial IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua dan Manado dengan harga di kisaran Rp300 ribu.
Baca Juga: Chef Arnold Bantah Kolaborasinya dengan Lord Adi untuk Pansos : 100 % Penghasilan Buat Dia
Baca Juga: Ini Bocoran Jersey Ketiga Persib yang Akan Dilaunching Besok
IF juga lanjut Arif, adalah relawan yang memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksin Covid-19. Dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin.
Hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Baca Juga: Bioskop di Kota Bandung Kembali Dibuka, Simak Aturan bagi Pengunjung
"Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi," terangnya.