Terbongkar ! Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Palsu di Jabar, Pelaku Merupakan Mantan Relawan Vaksinasi

- 15 September 2021, 09:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. /Tribrata News

 

MAPAY BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Dari kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, Polda Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka.

Diketahui para tersangka kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Seusai Salat, InsyaAllah Dosa-dosa Akan Diampuni Allah Kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Penderita Kolesterol Sering Konsumsi Bahan Ini, Dijamin Bakal Sehat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka beinisial JR menawarkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu.

Syarat yang dilengkapi pembeli cukup mudah yakni dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

"Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi, Selasa 14 September 2021.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x