MAPAY BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Dari kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, Polda Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka.
Diketahui para tersangka kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Seusai Salat, InsyaAllah Dosa-dosa Akan Diampuni Allah Kata Syekh Ali Jaber
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Penderita Kolesterol Sering Konsumsi Bahan Ini, Dijamin Bakal Sehat
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka beinisial JR menawarkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu.
Syarat yang dilengkapi pembeli cukup mudah yakni dengan mengirimkan KTP beserta NIK.
"Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi, Selasa 14 September 2021.