Terbongkar ! Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Palsu di Jabar, Pelaku Merupakan Mantan Relawan Vaksinasi

- 15 September 2021, 09:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal.
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. /Tribrata News

 

MAPAY BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap sindikat penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Dari kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, Polda Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka.

Diketahui para tersangka kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Seusai Salat, InsyaAllah Dosa-dosa Akan Diampuni Allah Kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sarankan Penderita Kolesterol Sering Konsumsi Bahan Ini, Dijamin Bakal Sehat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka beinisial JR menawarkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu.

Syarat yang dilengkapi pembeli cukup mudah yakni dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

"Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Seram ! Cerita Horor Nyi Bella Menginap di Hotel Tua Bandung Kerap Diminta Pindahkan Jasad oleh Hantu

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang hendak dikirim kepada pelanggan.

Sementara itu di tempat yang sama, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, mengatakan tersengka JR tidak melakukan aksi jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini sendiri.

Ia pun turut mengajak rekannya berinisial IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua dan Manado dengan harga di kisaran Rp300 ribu.

Baca Juga: Chef Arnold Bantah Kolaborasinya dengan Lord Adi untuk Pansos : 100 % Penghasilan Buat Dia

Baca Juga: Ini Bocoran Jersey Ketiga Persib yang Akan Dilaunching Besok

IF juga lanjut Arif, adalah relawan yang memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksin Covid-19. Dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin.

Hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Baca Juga: Bioskop di Kota Bandung Kembali Dibuka, Simak Aturan bagi Pengunjung

"Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi," terangnya.

Para tersangka, kini dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," jelas dia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah