MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Kabar baiknya, sejumlah wilayah aglomerasi telah turun level dalam penanganan Covid-19.
Jika sebelumnya, sebagian besar wilayah aglomerasi masuk PPKM Level 4, kini beberapa wilayah aglomerasi masuk PPKM Level 3.
Daerah aglomerasi yang turun status menjadi PPKM Level 3 antara lain Bandung Raya, Jabodetabek, dan Surabaya Raya.
Itu artinya Kota Bandung yang masuk kawasan Bandung Raya, termasuk ke dalam Level 3 dalam PPKM yang diterapkan satu minggu ke depan.
Di Jabar sendiri, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ada sebanyak 19 daerah. Sementara daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 berjumlah empat kabupaten/kota.
Sedangkan, kabupaten/kota di Jabar yang saat ini menerapkan PPKM Level 2 bertambah.