MAPAY BANDUNG - Seorang dosen IAIN Kediri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Para pimpinan rektorat IAIN Kediri telah menindaklanjuti hal ini dan sudah menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut serta memberikan perlindungan kepada korban.
Namun demikian, oknum dosen tersebut tidak dipecat dari pekerjaannya.
Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam mengatakan oknum tersebut dijatuhi sanksi yakni pemberhentian dari tugas tambahan jabatan struktural yang diembannya.
Selain itu dia juga dijatuhi sanksi dengan penundaan pengurusan kepangkatan selama satu tahun sejak diberhentikan dari jabatan struktural dan tidak diberi hak membimbing skripsi selama satu tahun.
Wahidul Anam mengatakan pihak korban yang didampingi oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri sudah dipastikan keamanannya.
Selain itu hak korban untuk menyelesaikan skripsi juga mendapatkan jaminan dari pihak kampus.
“Tentu kita jamin hak-haknya. Hak untuk menyelesaikan skripsi, hak untuk cepat selesai. Korban tidak akan mendapatkan masalah,” ungkap Wahidul Anam dikutip MapayBandung.com dari laman resmi IAIN Kediri, Selasa 24 Agustus 2021.