MAPAY BANDUNG - Berikut daftar daerah atau kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) yang masuk wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4.
Setelah beberapa kali diperpanjang, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kebijakan yang bertujuan membatasi aktivitas masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini berlaku dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Setelah resmi diperpanjang, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 yang mengatur PPKM di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 9 Agustus, PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kabupaten/Kota Tertentu
Dalam Instruksi tersebut, tertuang daftar daerah yang masuk PPKM Level 2, 3 dan 4.
Adapun penetapan level ini, dilihat dari kondisi penyebaran Corona di masing-masing daerah.
Di Jabar sendiri, terdapat satu daerah yang masuk PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalya.
Sedangkan daerah lainnya tersebar di PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Berikut daftar derah dengan level PPKM di Jabar.
Level 2:
1. Kabupaten Tasikmalaya
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021: The Expendables 2 hingga Killing Season
Level 3:
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Pangandaran
3. Kabupaten Majalengka
4. Kabupaten Cirebon
5. KabupatenCianjur
6. Kabupaten Ciamis
7. Kabupaten Karawang
8. Kota Tasikmalaya
Level 4:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
Baca Juga: Sekda Harap Kota Bandung Sudah Lewati Puncak Pandemi, Agar Sektor Ekonomi Segera Direlaksasi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung.***