MAPAY BANDUNG - Program bebas denda pajak kendaraan di Jawa Barat kembali digulirkan mulai 1 Agustus 2021, kemarin.
Program tersebut diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Dalam program itu, kendaraan yang menunggak pajak bakal mendapatkan relaksasi pembebasan denda. Sehingga, wajib pajak tinggal membayar pajak pokoknya saja.
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko, program ini diberi nama Triple Untung Plus.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata dia dalam siaran pers, Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Program Triple Untung Plus yang digulirkan kembali Agustus 2021 ini akan berlangsung hingga Desember 2021
Menurut Hening, program Triple Untung Plus ini ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan oleh masyarakat.
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.