Sudah Agustus Nih! Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember, Ini Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 16:00 WIB
Pemutihan Pajak / 7 Daerah Termasuk Jateng Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021
Pemutihan Pajak / 7 Daerah Termasuk Jateng Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 /

MAPAY BANDUNG - Program bebas denda pajak kendaraan di Jawa Barat kembali digulirkan mulai 1 Agustus 2021, kemarin.

Program tersebut diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Dalam program itu, kendaraan yang menunggak pajak bakal mendapatkan relaksasi pembebasan denda. Sehingga, wajib pajak tinggal membayar pajak pokoknya saja.

Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko, program ini diberi nama Triple Untung Plus.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata dia dalam siaran pers, Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Hampir Berjalan Sebulan, Pemerintah Segera Umumkan Keputusan Pelaksanaan PPKM, Diperpanjang atau Tidak?

Program Triple Untung Plus yang digulirkan kembali Agustus 2021 ini akan berlangsung hingga Desember 2021

Menurut Hening, program Triple Untung Plus ini ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bila Waktu Sudah Habis, yang Tersisa Tinggal Penyesalan

Lebih lanjut Hening menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," paparnya.

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64 persen.

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

"Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," harapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah