Siap-Siap ! Bapenda Jabar Akan Berlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2021

- 22 Juli 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /Mapay Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pemutihan denda pajak kendaraan atau pembebasan dan keringanan pemilik kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut bernama Triple Untung Plus yang akan digulirkan 1 Agustus 2021. Program Triple Untung Plus yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko dalam siaran pers, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2021 Rp1 Juta, Ini Loh Calon Penerimanya

Hening menjelaskan dalam program Triple Untung Plus ini ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan oleh masyarakat. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Rebahan di Jalan Tol, Netizen: Nanggung Amat Bang, ke Rel Kereta Kek

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lebih lanjut Hening menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

Baca Juga: INFO VAKSIN Kota Bandung : Itenas Gelar Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 30 Ribu, Begini Cara Daftarnya

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," paparnya.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Kota Bandung : Mall Ditutup, Restoran dan PKL Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Bandung, Begini Aturan Penyelenggaraan Acara Pernikahan

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

"Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," harapnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah