Catat Tanggalnya, Pembebasan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kembali Dilaksanakan

- 4 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi membedakan STNK asli dengan yang palsu.
Ilustrasi membedakan STNK asli dengan yang palsu. /kepri.polri.go.id

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menyelenggarakan kembali program pembebasan pajak kendaraan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko, program ini diperuntukan bagi kendaraan berplat Jawa Barat.

Sehingga nantinya warga Jabar yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak pokok selama 4 tahun dan tidak usah membayar denda.

Baca Juga: Heboh Kota Bandung Ditutup Total 24 Jam Selama PPKM Darurat, Begini Faktanya

"Hanya membayar pajak pokoknya saja. Denda dihilangkan. Untuk yang tahun ini juga sama tapi untuk yang beberapa tahun ke belakang misalnya 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.

Adapun program ini bakal dimulai bertepatan dengan momen perayaan HUT RI pada 17 Agustus 2021 medatang.

"Tanggal 17 Agustus 2021 kita mulai program bebas pajak kendaraan bermotor," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Negara dan Jadwal Pertandingan Babak Semifinal Euro 2020

Lebih lanjut Hening menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung sampai Desember 2021. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan matang sebelum nanti bergulir pada Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x