Garut Zona Merah, Polisi Kembali Aktifkan Cek Poin di 5 Lokasi Ini

- 1 Juli 2021, 12:45 WIB
 Sejumlah kendaraan melintas di pos penyekatan kawasan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).*
Sejumlah kendaraan melintas di pos penyekatan kawasan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).* /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengaktifkan cek poin usai Garut masuk zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Polres Garut menyampaikan setidaknya ada 5 titik penyekatan yang mulai beroperasi sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2021 mendatang.

Lokasi 5 cek poin penyekatan kendaraan itu di antaranya dua cek poin berada di perbatasan Garut dengan daerah lain yakni Jalan baru Kadungora (Garut-Bandung) dan Kecamatan Cilawu (Garut-Tasikmalaya).

Sedangkan tiga titik lainnya ada di tempat wisata yaitu Pintu Masuk Cipanas, Selaawi, dan pertigaan Pasirwangi menuju kawasan wisata Kawah Darajat.

Baca Juga: Pandemi dan Risiko Bertambahnya Berat Badan Pada Anak, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo, pihaknya bakal memberhentikan kendaraan luar Garut yang masuk ke wilayahnya.

"Plat luar kalau ada kunjungan diminta kembali dulu karena Garut zona merah. Kita butuh kerjasama, butuh dukungan, karena kami bertindak bukan berdasarkan diri kami tapi perintah Satgas Covid," ujar Priyo saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 1 Juli 2021.

Menurut Priyo, saat ini tempat wisata di Garut ditutup sementara guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Garut.

"Saat ini kalau dari SE Bupati, khususnya tempat wisata ditutup, tapi untuk hotel bisa dilaksanakan tapi hanya 25 persen pengunjung yang menginap dan wajib bawa hasil negatif Covid-19," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x