"Intinya mudik kita larang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi. Semua jenis mudik. Itu juga dilarang,” ungkapnya.
Baca Juga: 1,3 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba Hari Ini, Menlu Rento Rinci Jumlah Vaksin Jadi di Indonesia
Larangan mudik lebaran sendiri seperti diketahui mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Ratusan titik penyekatan didirikan termasuk di jalur-jalur alternatif yang biasanya digunakan sebagai jalur mudik.
Sementara itu penyekatan dilakukan oleh aparat gabungan dari berbagai unsur dan dijaga ketat selama 24 jam non-stop.***