Heboh! Babi Ngepet di Depok Ternyata Hasil Hoaks yang Disebarkan Oknum Ustad

- 29 April 2021, 14:56 WIB
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok
Polisi Meringkus Seorang Pria yang Merekayasa Hoaks Babi Ngepet di Depok /PMJ News/

Baca Juga: Daftar 8 Cek Poin di Kota Bandung yang Dijaga 24 Non Stop Selama Momen Larangan Mudik Lebaran 6-17 April 2021

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah