Tegas! Selama Libur Imlek ASN Jabar Dilarang Pergi ke Luar Daerah

- 11 Februari 2021, 12:18 WIB
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek /Setkab RI

MAPAY BANDUNG - pada libur Tahun Baru Imlek akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

Sekda Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02/BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Baca Juga: Keren! Lewat di Depan Pesantren, Klub Motor RX King Ini Tuntun Motornya

Sebelumnya, larangan serupa pun telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ASN dilarang pergi ke luar daerah saat libur Imlek sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

 

Baca Juga: Aturan Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro di Kota Bandung

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

Baca Juga: Polri Minta Warga Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Meninggalnya Ustadz Maheer

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Baca Juga: Tegas! Di Hadapan Para Wali Kota, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah