View this post on Instagram
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini: Berpotensi Hujan Ringan
Baca Juga: YES ! Kemendikbud Hapus UN 2021, Syarat Kelulusan Siswa Diganti Cara Ini
Seprti diberitakan sebelumnya, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren pada Senin 1 januari 2021 lalu.
Ia mengatakan bahwa pondok pesantren salafiyah atau pesantren tradisional yang sulit mendapat bantuan, memungkin kan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
Uu juga menegaskan dalam keterangan tertulis yang diterima mapaybandung.com pada Selasa 2 Februari 2021 lalu, jika Perda Pesantren ini juga dapat menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren.***