MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung akan menutup sementara seluruh alun-alun dan tempat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
Penutupan sementara ruang publik di Kabupaten Bandung berlaku selama dua hari yaitu 6 - 7 Februari 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Corona atau Covid-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.
Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Bandung Hari Ini: Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Nyaris Sentuh 7 Ribu
Tidak hanya itu, Polresta Bandung juga mendirikan lima posko cek poin dibeberapa perbatasan, 9 unit kendaraan operasi yustisi, dan 25 petugas diseluruh Polsek jajaran Polresta Bandung.
"Kami bersama gugus tugas Kabupaten Bandung telah mengambil beberapa langkah, antara lain pada tanggal 6 sampai 7 Februari titik-titik kumpul masyarakat akan ditutup sementara," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat 5 Februari 2021.
Selama penutupan ini, pihaknya akan memberikan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tak memakai masker.
Baca Juga: Jabar Sanggupi Tangani Limbah Medis Hingga 24 Ton per Hari
Baca Juga: Soal Surat dari AHY, Istana Sudah Terima Tapi Tidak Mau Menjawab, Kenapa?