Sahkan Perda Pesantren, Wagub Jabar Sebut Pondok Pesantren Salafiyah Kini Bisa Dapat Bantuan

- 2 Februari 2021, 17:41 WIB
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar.

Unsur pemberdayaan, menurut Uu, dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para Kiai tidak diabaikan. Mereka dapat dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

Lewat Perda Pesantren ini, ponpes pun akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah. Meski begitu, penyuluhan tersebut tidak akan mengganggu atau mengubah kurikulum masing-masing.

Baca Juga: SEGERA TAYANG! Simak Trailer Preman Pensiun 5, Bubun Bos Terminal Hingga Darman Beraksi Lagi

Baca Juga: Polisi China Ungkap Sindikat Vaksin Corona Palsu, 80 Orang Ditangkap

"Penyuluhan di sini bukan berarti masuk dalam kurikulum ponpes. Kami tidak akan masuk ke wilayah itu kalau (ponpes) tidak mau. Penyuluhan bisa seperti penyuluhan kesehatan, penyuluhan kebersihan, ataupun penyuluhan yang bersifat duniawi yang tidak ada di ponpes," ungkap Uu.

Selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari ponpes yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi think tank (wadah pemikir) Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

Berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Baca Juga: Menohok! Rizal Ramli Sebut Sistem Demokrasi Indonesia Adalah Demokrasi Kriminal

Baca Juga: Gelar Operasi Yustisi Polisi Tegur Warga yang Tak Gunakan Masker

Pemda Provinsi Jabar pun memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x