MAPAY BANDUNG - Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Pesantren. Dengan begitu, Jawa Barat menjadi daerah pertama di Pulau Jawa yang memiliki
Perda Pesantren disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, Perda Pesantren dihadirkan sebagai dasar pendukung visi misi Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan membangun infrastruktur pendidikan bagi santri.
Baca Juga: Total Konfirmasi Aktif Corona di Kota Bandung Bertambah 68 Pasien, Update 1 Februari 2021
Baca Juga: Pemikul Jenazah di TPU Cikadut Kota Bandung Mulai Bekerja, Oded Harap Pungli Tidak Ada Lagi
Tak bisa dipungkiri, kata Ridwan Kamil, pesantren sudah menjadi sosio kultural bagi daerah Jawa Barat.
"Selamat untuk para santri Jawa Barat. Perjuangan bertahun-tahun akhirnya Allah kabulkan di hari ini," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil turut meyampaikan rasa terimakasih secara pribadi kepada Pansus 7 DPRD Jawa Barat, tim khusus dari Pemerintah Jabar, pegiat pesantren, serta para kiayi yang terlibat dalam penyusunan naskah Perda Pesantren.
"Jawa Barat sah, menjadi salah satu daerah yang pertama di Indonesia (di Pulau Jawa) yang memiliki Perda Pesantren," ucap Ridwan Kamil.