KARAWANG, MAPAYBANDUNG.COM - Seorang pria bernama Arif Sriyono dibunuh istrinya sendiri di Karawang pada Selasa, 9 Januari 2024. Masyarakat mengira awalnya Arif merupakan korban begal, namun setelah polisi melakukan investigasi, terungkap bahwa Arif dibunuh oleh Istrinya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers yang ditayangkan di instagram @polres_karawang. Setelah tim Sanggabuana dan Jatanras Polda Jabar melakukan investigasi, terungkap bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan dua minggu sebelumnya.
“Dari pertemuan dua minggu sebelumnya, para pelaku menskenariokan bahwa ini harus di skenariokan sebagai motif begal. Mengetahui dari kebiasaan korban yang sering keluar malam. Posisi istri korban juga diskenariokan untuk sengaja berada di daerah Bandung” ucap Wirdhanto.
“Pernah ada beberapa skenario lain seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati motif pembunuhan dengan motif begal” tambahnya.
Dilansir MapayBandung.com dari instagram @polres_karawang pada Kamis,17 Januari 2024 skenario tersebut dipersiapkan disebuah kos-kosan yang disiapkan oleh Ossy.
“Pelaku sdr. OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos kosan yang telah disiapkan oleh sdr. OC kemudian meminta tolong / menyuruh sdr. PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban” tulis @polres_karawang dalam keterangan unggahan tersebut.
Pada hari Minggu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32) dan Pandu (19) yang merupakan adik dari Ossy, terdapat satu pelaku lagi berinisial RZ yang menjadi eksekutor. Namun, sampai saat ini masih dalam proses pengejaran karena pelaku kabur ke luar kota dan membawa kabur motor korban.
Kecurigaan polisi terhadap Ossy berawal dari tingkah Ossy yang tidak kondusif saat sedang dilakukan proses investigasi. Ossy juga melarang adanya tindak otopsi pada jasad Arif.
Ossy berperan sebagai otak dari pembunuhan ini. Ia meminta Pandu untuk mencari eksekutor serta mempersiapkan kos-kosan serta pembayaran untuk eksekutor. Pandu juga berperan dalam menemukan eksekutor (RZ), mempersiapkan senjata tajam dan melakukan persiapan skenario.
Perlu diketahui, bahwa dalam kasus pembunuhan ini, RZ sebagai eksekutor menerima pembayaran sebesar 1,5 juta rupiah.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan analisa cctv, pemeriksaan mendalam kepada para saksi serta introgasi mendalam kepada para tersangka. Wirdhanto menyebutkan bahwa terdapat 17 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Sampai saat ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah BPKB dan STNK milik korban, sebuah helm milik korban, satu set pakaian korban, sebuah handphone, sebuah sendal korban, dan sebuah motor dari pelaku yang digunakan sebagai sarana pembunuhan.
Baca Juga: Bojan Hodak Ungkap PR Besar Persib Jelang Laga Kontra Persis Solo, Begini Katanya
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Naufal Aditya Ramadhan/Magang)***