MAPAY BANDUNG - Dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kab. Sumedang Tahun 2019 menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 18 Januari 2023.
Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang , dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.
Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.
“Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara,” ucapnya.
Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.
“Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi,” ujarnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.