Belajar dari Kasus Nurhayati, Polri Imbau Masyarakat Tak Takut Lapor Kasus Korupsi

- 3 Maret 2022, 06:30 WIB
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Kasus Nurhayati, menjadi titik penting bahwa masyarakat tak perlu ragu melaporkan jika ada tindak kejahatan korupsi.

Mabes Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan adanya dugaan kasus korupsi kepada para penegak hukum.

Menurut Cahyono hal itu penting dilakukan sebab andil dari masyarakat soal laporan terkait tindak pidana korupsi merupakan hal yang vital.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya?

"Peran masyarakat sangat penting termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air," tuturnya dalam siaran pers, Rabu 2 Maret 2022.

Cahyono pun menyinggung peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi," tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda

Bahkan, menurut Cahyono, laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum.

Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x