Masjid Raya Al Jabbar Tidak Dibuka 24 Jam, Catat Jadwal Pembatasan Kunjungan Masjid Al Jabbar

2 Januari 2023, 20:45 WIB
Lokasi Masjid Al Jabbar Bandung beralamat di Jalan Cimencrang No 14 Gedebage Kota Bandung barusaja diresmikan oleh Ridwan Kamil /pemprov jabar

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut dalam sepekan ke depan, Masjid Raya Al Jabbar akan melakukan pembatasan kunjungan.

Pembatasan kunjungan itu dikarenakan pihaknya bakal melakukan pembersihan karpet Masjid Raya Al Jabbar yang baru saja dibuka pada 30 Desember 2022 lalu.

Kabar pembatasan kunjungan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) Jabar Bambang Tirtoyuliono, Senin 2 Januari 2023.

Menurut Bambang, pembatasan kunjungan ini berlaku selama 6 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Januari 2023.

Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan Merebak di Purwakarta, Bupati Anne Langsung Bilang Begini

"Untuk warga yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar mulai tanggal 2 - 7 Januari 2023 ada pengaturan kunjungan dengan dibagi dalam tiga sesi waktu," jelas Bambang.

Pembatasan untuk tidak berkunjung ke dalam masjid karena ada pemeliharaan terutama untuk membersihkan karpet dan demi kenyamanan bersama.

Bambang berpesan agar pengunjung tidak lupa untuk tetap menjaga kebersihan agar lingkungan masjid tetap terjaga keindahannya.

Waktu pembatasan kunjungan untuk tidak memasuki areal dalam masjid, yakni:
Sesi I: Pukul 08.00 - 11.00 WIB
Sesi Il: Pukul 13.00 - 15.00 WIB
Sesi lIl: Pukul 22.00 - 03.00 WIB

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta

"Kami mohon maaf atas kondisi ini, namun ini dilakukan untuk kenyamanan warga tercinta," tuturnya.

DBMPR mengingatkan agar pengunjung membuang sampah pada tempatnya atau bawa sampahmu hingga menemukan tempat sampah serta tidak makan dan minum di area dalam masjid.

"Ingat, area dalam masjid adalah tempat beribadah, sudah seharusnya bersih dan nyaman. Jadi, mari sama-sama kita jaga kebersihannya," imbau Bambang.***

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler