KPID Jabar Koordinasi dengan MUI Jelang Ramadhan, Amankan Isi Siaran dari Pendakwah Organisasi Islam Terlarang

28 Maret 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/ /Pixabay.com/chiplanay/

MAPAY BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021, tentang pelaksanaan Siaran di Bulan Suci Ramadhan.

Dalam Surat Edaran tersebut KPI melarang TV dan Radio memberikan tempat bagi pendakwah dari Organisasi Islam terlarang, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 poin D.

Pasal 6 Poin D Surat Edaran KPI tentang pelaksanaan siaran di Bulan Suci Ramadhan yakni, mengutamakan pemberdayaan Dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia. Serta sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

Menyikapi Surat Edaran itu, Ketua KPID Jawa Barat (Jabar) Adiyana Slamet menyebut dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada MUI, mengenai Surat Edaran KPI Pusat tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Depan Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Hari Ini Indonesia Catatkan Angka Penambahan Kasus Konfirmasi Covid-19 Terendah Sepanjang 2021

"Mengenai SE yang dikeluarkan oleh KPI Pusat Tersebut, sebenarnya KPID Jabar sudah melkukan MOU dengan MUI Jabar tentang Dakwah sejuk. Di dalamnya terkait permasalahan pendakwah dilembaga Penyiaran baik itu radio maupun TV mensiarkan dakwah sejuk, artinya SE KPI Pusat tersebut kita harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MUI Jabar. Apakah bisa dimasukan dalam agenda MOU yang kita lakukan waktu itu menjelang Bulan Suci Ramadhan, karena salah satu isi MOU nya melakukan pemantauan bersama-sama mengenai program isi siaran dakwah" ungkap Adiyana dalam keterangan resmi KPID Jabar yang diterima mapaybandung.com, Minggu 28 Maret 2021.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet perkuat koordinasi dengan MUI Jabar jelang Ramadhan Dok KPID Jabar.

Lebih lanjut dikatakan Adiyana, menghadapi bulan suci Ramadhan, poin di dalam SE tersebut menjadi sangat penting. Hal ini karena memang Pendakwah harus sesuai dengan apa yang sudah dianjurkan MUI Provinsi Jawa Barat yang harus menyuurakan Islam Wasathiyah.

"Kita juga mendorong agar lembaga penyiaran dalam mencari pendakwah, agar meminta rekomendasi dari MUI Jabar," katanya.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Tegaskan Liga 1 Resmi Dimulai Juni 2021

Baca Juga: Meski Mudik Tahun Ini Dilarang, Kementerian Kesehatan Tetap Gelar Posko di Jalur Mudik

Adiyana berharap, pendakwah yang nantinya mengisi dalam program TV dan Radio, mampu mendorong tidak hanya pemahaman tentang agama, namun nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, Bhineka tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

"Mengingat, keutuhan, kesatuan, nilai nilai kebangsaan harus terus di gaungkan sejalan dengan UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS, serta aturan yang ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Barat," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPID Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler