Peraturan terkini gaji TKW di Kerajaan Arab Saudi
Masih berlaku hingga 2024, UU Ketenagakerjaan Arab Saudi mensyaratkan perusahaan untuk membayar karyawan mereka upah minimum sebesar 3.000 Riyal Saudi per bulan.
Jumlah ini berlaku untuk semua karyawan tanpa memandang posisi atau tingkat pengalaman mereka. Upah minimum ini ditetapkan sejak tahun 2015 dan berlaku untuk semua karyawan sektor swasta.
Baca Juga: Siapa Sangka, Sedekah Ternyata Bisa Jadi Obat Alami Sembuhkan Penyakit Kata dr. Zaidul Akbar
Catatan: Upah minimum tidak berlaku untuk pekerja rumah tangga, pekerja di sektor pertanian, dan sektor informal lainnya.
UU Ketenagakerjaan Arab Saudi juga memberi syarat kepada pengusaha untuk memberikan karyawan setidaknya satu hari istirahat dalam seminggu dan cuti tahunan berbayar selama 30 hari.
Selain itu para pengusaha untuk memberikan karyawan setidaknya 11 hari cuti berbayar dalam keadaan sakit atau cidera.
Baca Juga: Bacaan Doa Awal Tahun Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya, Baca 3 Kali Biar Berkah
Karyawan juga memiliki hak atas manfaat tambahan seperti pembayaran lembur dan tunjangan akhir masa kerja. Pembayaran lembur harus setidaknya 25 persen lebih tinggi dari gaji biasa, dan tunjangan akhir masa kerja setara dengan 15 hari gaji dasar untuk setiap tahun masa kerja.
Pengusaha di Arab Saudi harus membayar karyawan mereka secara teratur, dan gaji harus dibayarkan tepat waktu. Jika seorang karyawan tidak dibayar tepat waktu, pengusaha dapat dikenai tindakan hukum.