"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," jelas Wiku.
Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan mulai dari mematuhi protokol kesehatan, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.***